Pasal 19
- Seksi Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan program, petunjuk teknis dan mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro.
- Untuk menjabarkan tugas pokok sebagaimana tersebut pda ayat (1), Seksi Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
- Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dibidang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro;
- Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan pemberdayaan usaha mikro;
- Mengkoordinir perluasan akses pembiayaan/permodalan bagi usaha mikro;
- Mengkoordinasikan pemberdayaan usaha mikro yang dilakukan melalui pendataan, kemitraan dan kemudahan perizinan;
- Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis;
- Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi pelaku usaha mikro;
- Menyiapkan bahan promosi akses pasar bagi produk usaha mikro di dalam dan luar negeri;
- Menyiapkan bahan koordinasi pengembangan usaha mikro dengan orientasi peningkatan menjadi usaha kecil;
- Menyiapkan bahan koordinasi pendataan izin usaha mikro;
- Menyiapkan bahan koordinasi pengembangan kewirausahaan;
- Menyiapkan bahan kerjasama dengan instansi terkait;
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas.
Pasal 20
- Seksi Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan program, petunjuk teknis dan mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro
- Untuk menjabarkan tugas pokok sebagaimana tersebut pada ayat (1), Seksi Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi mempuyai uraian tugas sebagai berikut :
- Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dibidang pemberdayaan dan perlindungan koperasi;
- Memverifikasi data dan jumlah koperasi yang akurat;
- Memverifikasi data dan jumlah koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam yang akurat;
- Menyiapkan bahan koordinasi dan memverifikasi dokumen izin pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas;
- Menyiapkan bahan koordinasi pembentukan koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi dan pembubaran koperasi;
- Menyiapkan bahan koordinasi bimbingan dan penyuluhan dalam pembuatan laporan tahunan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam;
- Menyiapkan bahan pengawasan dan pemeriksaan koperasi yang wilayah keanggotaannya dalam daerah;
- Menyiapkan bahan pengawasan dan pemeriksaan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotannya dalam daerah;
- Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam;
- Menyiapkan bahan koordinasi penyediaan data kesehatan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam;
- Menyiapkan bahan koordinasi penerapan peraturan perundang-undangan dan sanksi bagi koperasi;
- Menyiapkan bahan koordinasi pemberdayaan dan pelaksanaan perlindungan koperasi;
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas.